1) Koersi (coercion): suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung).
Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.
2)
Kompromi (compromize); suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan.
Contoh: perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.
3)
Arbitrasi (arbitration); suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga.
Contoh: penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.
4)
Mediasi (mediation); mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.
Contoh: mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.
5)
Konsiliasi (conciliation); yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.
Contoh: konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.
6)
Toleransi (tolerance); suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi.
Contoh: toleransi antarumat beragama di Indonesia.
7)
Stalemate: suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu.
Contoh: perselisihan negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.
8)
Pengadilan (adjudication); merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh: penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar