Kamis, 06 Oktober 2011

iPad Diwajibkan Gunakan Panduan Berbahasa Indonesia

TEMPO Interaktif, Jakarta: - Pemerintah akan mewajibkan produk iPad menggunakan petunjuk penggunaan (manual) berbahasa Indonesia. "Ada sekitar 20 produk, termasuk iPad," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia, Kamis 6 Oktober 2011.




Keputusan itu memenuhi permintaan hasil rapat penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2009. Dalam aturan itu diwajibkan penyertaan manual dan kartu jaminan atau garansi purnajual dalam bahasa Indonesia untuk produk telematika dan elektronik.

Saat ini baru 45 jenis produk telematika dan elektronika yang wajib menggunakan manual berbahasa Indonesia. Rapat pembahasan revisi beleid itu juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Nuzulia tidak menyebutkan secara terperinci produk apa saja yang masuk dalam revisi aturan. Ia hanya mengatakan beberapa peralatan rumah tangga juga akan diwajibkan melampirkan manual berbahasa Indonesia.

Pemerintah menargetkan penyempurnaan aturan bisa selesai dan ditetapkan pada akhir tahun ini. "Setelah ditetapkan, biasanya kami memberikan tenggang waktu kepada pelaku usaha untuk persiapan selama 6 bulan, baru wajib diberlakukan," kata Nus.

Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik, Ali Soebroto Oentaryo, mengatakan setiap pengusaha akan selalu mengacu pada aturan yang ada. Undang-undang hanya mengatur secara umum soal panduan berbahasa Indonesia untuk barang elektronik. Sedangkan aturan di bawahnya harusnya yang mendefinisikan barang elektronik apa saja yang wajib menggunakan panduan berbahasa Indonesia.

Jika memang beleid itu akan diperbarui, kata Ali, pertimbangan pemerintah harus berdasarkan perlindungan konsumen. Misalnya dengan pertimbangan jika tanpa petunjuk bahasa Indonesia, apakah barang elektronik tersebut bisa berbahaya atau tidak. “Bila tidak membahayakan, pemerintah tidak perlu terburu-buru mewajibkan panduan berbahasa Indonesia pada satu produk elektronik tertentu.”

Kasus iPad sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu karena penjualannya tidak disertai manual berbahasa Indonesia. Selasa lalu, dua terdakwa kasus itu, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu, menolak semua replik jaksa penuntut umum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, tim pengacara terdakwa membacakan pembelaan bagi Dian dan Randy. Salah satunya karena iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan berbahasa Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009.

Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (cash on delivery) di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat, atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang dibeli di Singapura. Adapun Randy ditangkap karena menawarkan enam unit iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Sebelumnya, mereka menawarkan barang lewat situs Kaskus.

Randy dan Dian dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena produk itu tidak dilengkapi buku manual berbahasa Indonesia. Mereka juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum masuk kategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar