Sekedar menyebarkan, agar tidak sekedar menyebarkan iklan pula tentang adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia. Surabaya – Banyaknya penolakkan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai dari kalangan pengusaha, serikat kerja bahkan dari pihak yang akan digabung dalam BPJS, dinilai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terlalu dijastifikasi jelek.
Menurut Kepala Biro Asuransi Bapepam LK, Isa Rachmatawarta, RUU BPJS sebenarnya memberikan manfaat besar dan memberikan perlindungan mendasar yang diberikan, tidak hanya peserta asuransi tetapi juga warga negara terutama rakyat miskin dan anak terlantar.
“Persoalannya masyarakat langsung menjastifikasi jelek, padahal pemerintah saat ini baru membicarakan tentang ‘house’ atau kerangka dari RUU tersebut dan belum menyentuh substansi permasalahan atau program pelaksanaannya,” ujarnya, ketika dihubungi kemarin.
Menurut Isa, sampai saat ini baik pemerintah maupun DPR-RI belum membicarakan program pelaksanaan seperti keuntungan atau benefit yang dijanjikan, iuran atau preminya berapa, pengelolaanya bagaimana, namun ternyata perkebangannya terbalik, dimasyarakat ternyata sudah terlalu jauh yakni sudah mengungkapkan bahwa premi sekian dan tentunya ini mengundang polemik besar di masyarakat.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Ketua Forum Bersama Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM) Endung Sutrisno mengatakan, pihaknya bukan menjastifikasi tetapi malah sudah memahami semua isi RUU yang telah dibahas berkali-kali dan rencananya akan dibahas untuk yang ketiga kalinya oleh Pemerintah dan DPR pada 28 Oktober ini.
“Kita paham betul semua isinya dan bukan kami tidak mau ikut bersama pemerintah mensejahterakan rakyat miskin. Kami yang tidak ingin jangan PT Jamsostek yang selama ini menjadi penjamin para pegawai swasta dan buruh harus dicampur aduk dengan penjamin lainnya seperti PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes. Selama ini PT Jamsostek kinerjanya sangat baik dan manfaatnya sangat baik bagi peserta,” ujarnya.
Ditegaskan Endung, silahkan pemerintah buat RUU atau membentuk BPJS baru tetapi jangan digabung. “BPJS pada dasarnya menjamin dan memelihara kesejahteraan rakyat miskin, kalau di gabung menjadi satu dengan premi yang buruh banyarkan ke BPJS, artinya swasta ikut membiayai dan memelihara rakyat miskin, padahal dalam UUD 1945 jelas, itu kewajiban negara,” tandas Endung.